All Dars
Fikih
5/2/2026

Bolehkah Saya Mengusap Kaus Kaki Saat Wudhu?

Sahih Muslim #276, Sahih al-Bukhari #206
# Bolehkah Saya Mengusap Kaus Kaki Saat Wudhu?

## Pertanyaan

Saya memakai kaus kaki setiap hari dan merasa sulit melepasnya untuk setiap wudhu, terutama di tempat kerja. Apakah diperbolehkan mengusap kaus kaki daripada membasuh kaki?

## Jawaban

Ya, diperbolehkan mengusap kaus kaki (khuffayn) saat wudhu, tetapi harus memenuhi syarat-syarat tertentu:

### Syarat-Syarat Mengusap Kaus Kaki:

1. **Kaus kaki harus dipakai dalam keadaan suci sempurna (berwudhu)**
- Anda harus memiliki wudhu yang sah ketika pertama kali memakai kaus kaki

2. **Kaus kaki harus menutupi mata kaki**
- Kaus kaki harus menutupi area yang wajib dibasuh dalam wudhu

3. **Batas waktu:**
- **Mukim**: 1 hari 1 malam (24 jam)
- **Musafir**: 3 hari 3 malam (72 jam)
- Waktu dimulai sejak Anda pertama kali berwudhu setelah memakai kaus kaki

4. **Kaus kaki harus cukup tebal sehingga:**
- Dapat digunakan untuk berjalan dengan wajar
- Tetap melekat di kaki tanpa diikat

### Dalil

Rasulullah ﷺ bersabda:

**"Hendaklah musafir mengusap selama tiga hari tiga malam, dan mukim selama satu hari satu malam."**

*Sumber: Sahih Muslim, Kitab Thaharah, Hadits #276, diriwayatkan oleh Syuraih bin Hani*

Mughirah bin Syu'bah (semoga Allah meridhainya) meriwayatkan:

**"Aku bersama Nabi ﷺ dalam suatu perjalanan, lalu aku membungkuk untuk melepas khuffayn (kaus kaki kulit) beliau, namun beliau bersabda: 'Biarkan, karena aku memakainya ketika aku dalam keadaan suci.' Maka beliau mengusapnya."**

*Sumber: Sahih al-Bukhari #206 dan Sahih Muslim #274*

### Cara Mengusap:

- Gunakan tangan yang basah untuk mengusap bagian **atas** kaus kaki satu kali
- Sapukan jari-jari Anda dari arah jari kaki menuju tulang kering
- Tidak perlu mengusap bagian bawah atau samping
- Ini menggantikan membasuh kaki dalam wudhu

### Kapan Anda Harus Melepas dan Membasuh:

- Ketika batas waktu habis (24 atau 72 jam)
- Setelah mandi wajib (mandi besar)
- Ketika kaus kaki terlepas

### Penerapan Modern:

Hukum ini berlaku untuk kaus kaki katun atau sintetis biasa yang dipakai saat ini, menurut mayoritas ulama kontemporer, selama memenuhi syarat-syarat di atas.

**Catatan:** Ini adalah rahmat dan kemudahan dari Allah, sangat bermanfaat bagi mereka yang berada di tempat kerja, sekolah, atau di iklim dingin.

---

*Semoga Allah memudahkan ibadah kita dan menerima amalan bersuci kita.*

Pelajari Al-Quran dan ilmu Islam secara online

Chat dengan kami